Definis Limbah Rumah Sakit

Berdasarkan Permenkes Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016, tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Pasal 27 ayat 1 mengklasifikasikan limbah menjadi 5 jenis, antara lain :

  • Limbah Padat,
  • Limbah Cair
  • Limbah Gas,
  • Limbah Radioaktif, dan
  • Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Standard Kebutuhan Air Rumah Sakit


Instalasi Pengelolaan Limbah meliputi:

a. Instalasi Pengelolaan Limbah Padat,

b. Instalasi Pengelolaan Limbah Cair,

c. Instalasi Pengelolaan Limbah Gas,

d. Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif, dan

e. Instalasi Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)



Lagoon Penampungan Air Limbah
Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
Lagoon Penampungan Air Limbah


Dasar Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa :

  1. Pasal 1 ayat 40, Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
  2. Pasal 116 ayat 1 huruf B, yang dimaksud dengan sektor domestik adalah kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, seperti permukiman, perkantoran, area komersial dan kegiatan lainnya yang sejenis.
  3. Pasal 130 ayat 1. Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah.
  4. Pasal 130 ayat 2. Hasil pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. pemanfaatan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat 3 huruf (b), 
dan seterusnya dengan berbagai lampiran dokumen undang-undang tersebut....

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik atau Sewage Treatment Plant (STP) yang tidak dapat memenuhi standard baku mutu air limbah, dapat menimbulkan pencemaran dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.


Dampak negatif air limbah

Berikut ini adalah beberapa dampak air limbah terhadap kesehatan manusia:

  • Penyebaran Penyakit

Air limbah dapat menjadi tempat hidup dan berkembang biak bagi bakteri dan virus yang menyebabkan penyakit seperti diare, kolera, hepatitis A, dan infeksi kulit. Jika air limbah yang terkontaminasi masuk ke dalam sistem air minum, maka dapat menyebarkan penyakit ini dengan cepat dan luas.


  • Pencemaran Udara

Air limbah yang terkontaminasi dapat menghasilkan gas beracun seperti hidrogen sulfida dan metana. Gas ini dapat membahayakan kesehatan manusia jika terhirup dalam jumlah besar dan dapat menyebabkan iritasi paru-paru, mual, dan sakit kepala.


  • Pencemaran Tanah dan Air Tanah

Air limbah yang dibuang ke dalam tanah dapat mencemari tanah dan air tanah dengan bahan beracun seperti logam berat dan bahan kimia organik. Jika bahan-bahan tersebut terakumulasi dalam jumlah yang cukup tinggi, maka dapat mengganggu kesehatan manusia melalui kontaminasi air minum dan tanaman yang dikonsumsi.


  • Kerusakan Lingkungan

Air limbah yang dibuang ke dalam sungai, danau, atau laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup di dalamnya. Jika lingkungan tercemar oleh limbah, maka dapat mempengaruhi kualitas makanan dan air minum yang dikonsumsi manusia dan hewan.




Rumah Sakit / Fasyankes merupakan entitas usaha / kegiatan yang memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Dibawah ini merupakan Nomor Entitas KBLI yang wajib memenuhi Standard Teknis:

  1. KBLI 86101 : 
  2. KBLI 86102 : 
  3. KBLI 86103 :
  4. KBLI 86104 :
  5. KBLI 86105 :
  6. KBLI 86109 :

Artikel Terkait:

IPAL Rumah Sakit

Pengelolaan limbah rumah sakit

RAB IPAL Rumah Sakit

Jenis IPAL Rumah Sakit

Desain IPAL Rumah Sakit

Permenkes tentang IPAL Rumah Sakit

Cara Menghitung Kapasitas IPAL Rumah Sakit

Laporan IPAL Rumah Sakit


Mari bersama-sama kita tingkatkan kepedulian kita terhadap air limbah agar tidak menjadi ancaman serius bagi kesehatan lingkungan dan manusia. Dengan cara mengelola air limbah dengan baik, kita dapat memperbaiki kualitas air dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan solusi pengolahan air limbah yang inovatif dan ramah lingkungan yang menggunakan teknologi yang berdasarkan kaidah engineering untuk memastikan air limbah terbebas dari zat berbahaya dan juga sekaligus dapat digunakan kembali untuk berbagai keperluan. 

Jika Anda memiliki pertanyaan tambahan atau ingin memberikan tanggapan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [mediasarangtawon.com@gmail.com]. Kami senang mendengar pendapat Anda dan siap untuk merespons pertanyaan atau komentar yang Anda miliki.

Percayakan pengadaan peralatan / equipment IPAL STP WWTP Anda kepada kami dan bersama kita jaga kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik. Hubungi kami sekarang dengan menyentuh dan ketuk logo whatsapp di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Ikuti social media kami untuk selalu mendapatkan update dan peluang yang menguntungkan


Facebook www.mediasarangtawon.com Twitter www.mediasarangtawon.com Instagram www.mediasarangtawon.com Youtube www.mediasarangtawon.com Tiktok www.mediasarangtawon.com LinkedIn www.mediasarangtawon.com

Disclaimer:
  1. Artikel ini merupakan artikel bebas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akademis/praktis dan bersifat umum. Silahkan hubungi Konsultan Engineering Profesional untuk mendapatkan pendampingan teknis ataupun pelatihan teknis tentang Air Limbah.
  2. Komersialisasi MST hanya tertuang secara tertulis dalam dokumen jual-beli B2B yang dikirimkan melalui email dan pertanggung jawaban dari pihak MST tertuang secara tertulis dalam dokumen perjanjian/kontrak yang disepakati bersama oleh masing-masing pihak yang berkepentingan secara langsung dan  bersifat pribadi dan rahasia sebagai bagian dari standar etik suatu perusahaan.
  3. Untuk mempermudah anda, permintaan informasi dapat dikirimkan melalui halaman kontak Hubungi Kami