Yang dimaksud dengan Baku Mutu Air Limbah 

Baku mutu air limbah adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk membatasi kandungan zat-zat pencemar yang boleh ada dalam air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Menurut undang-undang yang berlaku berbunyi : 
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan

Di Indonesia, baku mutu air limbah domestik diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Peraturan ini mencantumkan berbagai parameter yang harus dipenuhi dalam air limbah, seperti pH, BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids), Minyak & Lemak, Ammoniak, Total Coliform, dan Debit air limbah per orang per hari.
Sedangkan untuk baku mutu air limbah industri diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.

Meski demikian, Dengan disyahkannya UU Ciptakerja No.11 Tahun 2020 dan terbitnya Peraturan Pemerintah yang merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Maka terjadi perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan.
  • Pembuangan air limbah ke badan air, mengikuti standard baku mutu air nasional yang tertuang dalam lampiran PP 22 tahun 2021

Artikel terkait :



Cara Membuat dan mendesign IPAL STP WWTP


Dasar Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa :

  1. Pasal 1 ayat 40, Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
  2. Pasal 116 ayat 1 huruf B, yang dimaksud dengan sektor domestik adalah kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, seperti permukiman, perkantoran, area komersial dan kegiatan lainnya yang sejenis.
  3. Pasal 130 ayat 1. Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah.
  4. Pasal 130 ayat 2. Hasil pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. pemanfaatan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat 3 huruf (b), 
dan seterusnya dengan berbagai lampiran dokumen undang-undang tersebut....


Dampak dari tidak terpenuhinya baku mutu air limbah dapat sangat merugikan lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah yang dibuang ke lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu dapat mencemari air tanah, sungai, dan laut, serta membunuh organisme-organisme yang hidup di dalamnya. Pencemaran air limbah dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti infeksi kulit, keracunan, dan penyakit pernapasan.


Selain itu, limbah yang terbuang ke lingkungan juga dapat merusak ekosistem. Pencemaran air limbah dapat menyebabkan penurunan kualitas air dan habitat hidup organisme air, seperti ikan dan hewan air lainnya. Hal ini dapat berdampak pada keberlangsungan hidup manusia, karena manusia juga bergantung pada sumber daya alam yang tersedia di lingkungan.


Di Indonesia, masih ditemukan perusahaan dan industri yang tidak dapat memenuhi standard baku mutu air limbah yang telah ditetapkan karena adanya berbagai hambatan. Akibatnya, limbah yang dibuang ke lingkungan dapat mencemari air tanah, sungai, dan laut. Hal ini berdampak pada kesehatan manusia dan ekosistem. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan ketat terhadap perusahaan atau industri yang tidak memenuhi baku mutu air limbah. Sebagai contoh penegakan hukum yang ketat yang perlu diapresiasi salah satunya adalah turunnya TNI dan POLRI sebagai bagian dari Satgas Citarum Harum yang dikomandani langsung oleh Gubernur Jawa Barat.  


Selain penegakan hukum, diperlukan juga edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi standard baku mutu air limbah. Masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai dampak pencemaran air limbah terhadap kesehatan dan ekosistem, serta pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengelola air limbah yang dihasilkan di lingkungan sekitarnya.


Secara keseluruhan, penerapan baku mutu air limbah yang ketat dan penegakan hukum yang tegas dan ketat terhadap perusahaan atau industri yang tidak memenuhinya sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, seluruh pihak harus bekerja sama untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat untuk keberlangsungan hidup manusia.


Semua faktor di atas harus dipertimbangkan secara menyeluruh dalam mendesain instalasi pengolahan air limbah agar dapat berfungsi dengan optimal dan memenuhi kebutuhan lingkungan dan masyarakat.
Anda juga wajib mempertimbangkan mengenai kepatuhan terhadap undang-undang terkait PERTEK dan SLO IPAL terbaru yang menjadi standard acuan pengawasan bagi pemerintah dalam hal lingkungan hidup.


Mari bersama-sama kita tingkatkan kepedulian kita terhadap air limbah agar tidak menjadi ancaman serius bagi kesehatan lingkungan dan manusia. Dengan cara mengelola air limbah dengan baik, kita dapat memperbaiki kualitas air dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan solusi pengolahan air limbah yang inovatif dan ramah lingkungan yang menggunakan teknologi yang berdasarkan kaidah engineering untuk memastikan air limbah terbebas dari zat berbahaya dan juga sekaligus dapat digunakan kembali untuk berbagai keperluan. Percayakan pengadaan peralatan / equipment IPAL STP WWTP Anda kepada kami dan bersama kita jaga kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik. Hubungi kami sekarang dengan menyentuh dan ketuk logo whatsapp di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.



Whatsapp www.mediasarangtawon.com
Click To Chat Whatsapp

Ikuti social media kami untuk selalu mendapatkan update dan peluang yang menguntungkan

Facebook www.mediasarangtawon.comTwitter www.mediasarangtawon.comInstagram www.mediasarangtawon.comYoutube www.mediasarangtawon.comTiktok www.mediasarangtawon.comLinkedIn www.mediasarangtawon.com

Disclaimer:
  1. Artikel ini merupakan artikel bebas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akademis/praktis dan bersifat umum. Silahkan hubungi Konsultan Engineering Profesional untuk mendapatkan pendampingan teknis ataupun pelatihan teknis tentang Air Limbah.
  2. Komersialisasi MST hanya tertuang secara tertulis dalam dokumen jual-beli B2B yang dikirimkan melalui email dan pertanggung jawaban dari pihak MST tertuang secara tertulis dalam dokumen perjanjian/kontrak yang disepakati bersama oleh masing-masing pihak yang berkepentingan secara langsung dan  bersifat pribadi dan rahasia sebagai bagian dari standar etik suatu perusahaan.
  3. Untuk mempermudah anda, permintaan informasi dapat dikirimkan melalui halaman kontak Hubungi Kami