Instalasi Pengolahan Air Limbah - IPAL

Instalasi Pengolahan Air Limbah adalah suatu rangkaian peralatan / equipment (Mekanikal, Elektrikal, dan struktur fisik (Konstruksi Sipil) yang merupakan satu-kesatuan sistem proses yang melibatkan kajian pra konstruksi pada berbagai aspek (multi disiplin) seperti Aspek Fisika, Aspek Kimia, Aspek Biologi, dan juga Aspek Lingkungan yang masing-masing saling berkaitan.  

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam terminologi pengolahan air limbah industri sering juga disebut WWTP (Wastewater Treatment Plant), sedangkan dalam terminologi pengolahan air limbah domestik sering juga disebut STP (Sewage Treatment Plant). 

Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT Pedungan Denpasar Bali

Berdasarkan undang-undang PermenLHK No.68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, yang dimaksud air limbah domestik adalah yang bersumber dari aktifitas sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Sebagai badan usaha / kegiatan antara lain :

  1. Rumah Susun, 
  2. Penginapan, 
  3. Asrama, 
  4. Pelayanan Kesehatan, 
  5. Lembaga Pendidikan, 
  6. Perkantoran, 
  7. Perniagaan, 
  8. Pasar, 
  9. Rumah Makan, 
  10. Balai Pertemuan, 
  11. Arena Rekreasi, 
  12. Permukiman, 
  13. Limbah Domestik di Industri, 
  14. IPAL Kawasan, 
  15. IPAL Permukiman, 
  16. IPAL perkotaan, 
  17. Pelabuhan, 
  18. Bandara, 
  19. Stasiun Kereta Api, 
  20. Terminal, 
  21. dan Lembaga Pemasyarakatan.

Parameter Baku Mutu Air Limbah Domestik : PermenLHK No.68 tahun 2016

Parameter Baku Mutu Air Limbah Domestik

Kawasan Pemukiman dan Perumahan merujuk pada air limbah yang dihasilkan oleh rumah tangga dan aktivitas sehari-hari di kawasan perumahan, disebut juga dengan air limbah domestik. 

Limbah ini dapat berasal dari wastafel, toilet, shower, dapur, mesin cuci, dan sumber-sumber lainnya yang terkait dengan kegiatan sehari-hari di rumah.

Air Limbah Kawasan Pemukiman dan Perumahan mengandung berbagai jenis zat seperti deterjen, bahan kimia rumah tangga, sisa makanan, tinja manusia, dan bahan organik lainnya. Jika tidak dikelola dengan benar, limbah ini dapat mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan manusia dan hewan.

Oleh karena itu, pengelolaan Air Limbah Kawasan Pemukiman dan Perumahan sangat penting untuk memastikan bahwa air limbah tidak mencemari lingkungan dengan pengelolaan fasilitas yang tepat seperti penggunaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) / Sewage Treatment Plant (STP) yang memiliki performa sangat baik untuk memenuhi kewajiban sesuai amanat undang-undang sebelum air limbah tersebut dibuang ke lingkungan alam.

Lagoon Penampungan Air Limbah
Lagoon Penampungan Air Limbah

Dasar Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa :

  1. Pasal 1 ayat 40, Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.
  2. Pasal 116 ayat 1 huruf B, yang dimaksud dengan sektor domestik adalah kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, seperti permukiman, perkantoran, area komersial dan kegiatan lainnya yang sejenis.
  3. Pasal 130 ayat 1. Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah.
  4. Pasal 130 ayat 2. Hasil pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. pemanfaatan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat 3 huruf (b), 
dan seterusnya dengan berbagai lampiran dokumen undang-undang tersebut....

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik atau Sewage Treatment Plant (STP) yang tidak dapat memenuhi standard baku mutu air limbah, dapat menimbulkan pencemaran dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.


Oleh karena itu, pengelolaan air limbah yang baik sangat penting untuk mencegah dampak buruknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengelola sampah dengan baik dan benar, mengelola fasilitas pengolahan air limbah IPAL dengan upaya optimalisasi kinerja IPAL dan manajemen laporan yang tertib, mendaur ulang air limbah, dan mengurangi penggunaan bahan kimia yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan manusia. 


Untuk mendukung kemajuan usaha dan karir mitra pelanggan, Team Engineering dari Media Sarang Tawon dot Com dilengkapi dengan sertifikat PPPA BNSP dengan pengalaman yang solid di bidang IPAL/WWTP/STP/POME Treatment agar dapat memberikan pelayanan/jasa untuk memastikan setiap pelanggan mendapatkan solusi teknologi berkelanjutan pengolahan air limbah, dan efisien secara harga yang disesuaikan secara khusus terhadap kebutuhan spesifik pelanggan. 

Produk / Layanan Perusahaan Kami antara lain:

  1. Rancang Bangun IPAL dengan teknologi yang disesuaikan secara spesifik berdasarkan kebutuhan pelanggan. 
  2. Produk-produk peralatan/permesinan yang unggul untuk memastikan bahwa setiap peralatan/mesin yang kami supply dapat beroperasi secara optimal sesuai dengan fungsinya. 
  3. Penilaian/Evaluasi IPAL dan Dokumentasi Teknis untuk memastikan bahwa IPAL yang dirancang sesuai dengan kriteria dan standar mutu buangan air limbah yang berlaku, yang memberikan manfaat sebagai kelengkapan dokumen perijinan. 
  4. Upgrade/Optimalisasi/Retrofitting/Perbaikan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan IPAL maupun kualitas mutu hasil olahan. 
  5. Perawatan/Maintenance untuk mempertahankan kondisi IPAL agar produksi tetap optimal sesuai dengan mutu air limbah dan memperpanjang usia pakai peralatan IPAL. 


Website www.mediasarangtawon.com dibangun sejak 09 Oktober 2014 yang telah terhubung dengan ratusan pelanggan dan referensi proyek berskala nasional dengan berbagai jenis teknologi dan berbagai  kondisi teknis. 

Media Sarang Tawon

Pastikan hanya terhubung dengan kami dan tidak perlu segan untuk bertanya kepada kami untuk mendapatkan layanan komprehensif. Jika ada pertanyaan tambahan atau ingin memberikan tanggapan, Atau jika anda ingin menggunakan jasa kami untuk layanan diatas,  jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email [mediasarangtawon.com@gmail.com].  Kami senang mendapat tanggapan pertanyaan atau komentar yang Anda miliki.


Ikuti social media kami untuk selalu mendapatkan update dan peluang yang menguntungkan

Facebook www.mediasarangtawon.comTwitter www.mediasarangtawon.comInstagram www.mediasarangtawon.comYoutube www.mediasarangtawon.comTiktok www.mediasarangtawon.comLinkedIn www.mediasarangtawon.comWhatsapp Channel www.mediasarangtawon.comTelegram Channel www.mediasarangtawon.com

Disclaimer:
  1. Artikel ini merupakan artikel bebas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akademis/praktis dan bersifat umum. Silahkan hubungi Konsultan Engineering Profesional untuk mendapatkan pendampingan teknis ataupun pelatihan teknis tentang Air Limbah.
  2. Komersialisasi MST hanya tertuang secara tertulis dalam dokumen jual-beli B2B yang dikirimkan melalui email dan pertanggung jawaban dari pihak MST tertuang secara tertulis dalam dokumen perjanjian/kontrak yang disepakati bersama oleh masing-masing pihak yang berkepentingan secara langsung dan  bersifat pribadi dan rahasia sebagai bagian dari standar etik suatu perusahaan.
  3. Untuk mempermudah anda, permintaan informasi dapat dikirimkan melalui halaman kontak Hubungi Kami