Dengan meluasnya pengguna internet dari Sabang sampai Merauke, dan dukungan pemerintah terhadap kemudahan mengakses informasi digital saat ini memacu pertumbuhan ekonomi di segala sektor/bidang usaha, baik di sektor UMKM maupun sektor bidang usaha Makro.

Era digital tersebut menjanjikan peluang pertumbuhan usaha yang besar karena memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan vendor/penyedia yang kompetitif secara manajemen, mutu/kualitas, harga produk dan secara administrasi. 

Meski demikian, etika dalam meminta informasi harga tetap harus dikedepankan oleh para pelaku usaha karena hal tersebut menyangkut perihal kepercayaan dan kredibilitas bisnis/usaha yang sedang dibangun. Orientasi bisnis yang dibangun berdasarkan visi shorterm pada umumnya berumur pendek dan tidak akan berkembang menjadi usaha yang besar karena berbisnis hanya pada saat itu saja berdasarkan momentum. Biasanya hal ini dilakukan oleh para spekulan oportunis, atau para pebisnis yang menganut perspektif aji mumpung.


Era digital tersebut menjanjikan peluang pertumbuhan usaha yang besar karena memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan vendor/penyedia yang kompetitif secara manajemen, mutu/kualitas, harga produk dan secara administrasi.

Maka etika menjadi hal yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha agar mendapatkan berbagai keuntungan dalam transaksi bisnisnya. Keuntungannya tidak hanya dalam hal laba perusahaan, tetapi juga keuntungan intangible seperti kepercayaan dan kredibilitas yang nilainya lebih tinggi dari nominal laba.


Etika meminta informasi harga dan etika penjualan sangat penting dalam berinteraksi dengan penjual atau pihak yang menawarkan barang atau jasa. Berikut ini beberapa etika yang sebaiknya diperhatikan:


  • Meminta informasi dengan sopan

Saat meminta informasi harga atau informasi lainnya, sebaiknya sampaikan dengan sopan dan jelas. Hindari menggunakan kata-kata kasar atau memaksa agar informasi diberikan secepatnya.


  • Bertanya dengan jelas dan spesifik

Pastikan pertanyaan yang diajukan jelas dan spesifik sehingga penjual dapat memberikan informasi yang tepat. Jangan ragu untuk bertanya lebih detail mengenai produk atau jasa yang ditawarkan.


  • Menjaga etika saat negosiasi harga

Saat melakukan negosiasi harga, sebaiknya tetap menjaga etika dan tidak memaksa penjual untuk memberikan harga yang sangat rendah. Tetap bersikap sopan dan berusaha mencapai kesepakatan yang baik untuk kedua belah pihak.


  • Tidak menyebarluaskan informasi pribadi

Jangan meminta informasi pribadi yang tidak diperlukan atau menyebarluaskan informasi pribadi dari penjual tanpa izin dari yang bersangkutan.


  • Memberikan informasi yang jelas saat menjual produk atau jasa

Saat menjual produk atau jasa, pastikan memberikan informasi yang jelas mengenai produk atau jasa yang ditawarkan. Hindari memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.


  • Memberikan layanan purna jual yang baik

Setelah produk atau jasa terjual, sebaiknya memberikan layanan purna jual yang baik dan membantu pelanggan dalam memperoleh informasi tambahan atau menyelesaikan masalah yang timbul.


Dengan menjaga etika dalam meminta informasi harga dan penjualan, maka hubungan antara penjual dan pembeli dapat terjaga dengan baik dan saling menguntungkan.


Apa saja yang menjadi etika dalam permintaan informasi harga? 

beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Memperkenalkan Nama Pribadi; dengan diketahuinya nama kita, maka kita akan disapa sesuai nama kita. Sebagai seorang pelaku usaha, ada rasa tidak nyaman jika kita tidak disapa sesuai nama dan merasa diri tidak dimanusiakan/tidak dihargai. 
  2. Menginformasikan Alamat ; agar memudahkan kita untuk mendapat informasi pengiriman
  3. Menginformasikan Nama Perusahaan / Instansi ; bersifat opsional
  4. Menginformasikan detail/spesifikasi barang dan jumlah/quantity permintaan; ini menunjukkan bahwa kita sudah memahami barang yang kita inginkan.
Contoh-contoh etika lainnya yang dapat kita pelajari bisa kita browsing di internet atau klik tautan ini untuk mencari : Etika Permintaan Informasi Harga

Etika seorang penjual dalam menyampaikan penawaran harga (surat penawaran harga) :

  1. Menginformasikan Nama Pribadi dan Nama Perusahaan
  2. Menginformasikan Alamat
  3. Menginformasikan secara rinci detail/spesifikasi barang, jumlah barang, harga satuan dan harga total,
  4. Menginformasikan jumlah Pajak PPN 11% yang dikenakan atas transaksi (Bagi Pengusaha Kena Pajak)
  5. Menginformasikan cara pembayaran
  6. Menginformasikan ketersediaan barang atau jadwal produksi
  7. Menginformasikan biaya pengiriman (Opsional)

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kemajuan para pelaku usaha.



Jangan biarkan air limbah menjadi ancaman serius bagi kesehatan lingkungan dan manusia. Dengan perangkat peralatan instalasi pengolahan air limbah yang berkualitas, kita dapat memperbaiki kualitas air dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan solusi teknologi pengolahan air limbah yang inovatif dan ramah lingkungan yang berdasarkan kaidah engineering untuk memastikan air limbah terbebas dari zat berbahaya dan juga dapat digunakan kembali untuk berbagai keperluan. Percayakan pengadaan peralatan / equipment IPAL STP WWTP Anda kepada kami dan bersama kita jaga kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.



Whatsapp www.mediasarangtawon.com
Click To Chat Whatsapp

Ikuti social media kami untuk selalu mendapatkan update dan peluang yang menguntungkan

Facebook www.mediasarangtawon.com Twitter www.mediasarangtawon.com Instagram www.mediasarangtawon.com Youtube www.mediasarangtawon.com Tiktok www.mediasarangtawon.com LinkedIn www.mediasarangtawon.com

Disclaimer:
  1. Artikel ini merupakan artikel bebas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akademis/praktis dan bersifat umum. Silahkan hubungi Konsultan Engineering Profesional untuk mendapatkan pendampingan teknis ataupun pelatihan teknis tentang Air Limbah.
  2. Komersialisasi MST hanya tertuang secara tertulis dalam dokumen jual-beli B2B yang dikirimkan melalui email dan pertanggung jawaban dari pihak MST tertuang secara tertulis dalam dokumen perjanjian/kontrak yang disepakati bersama oleh masing-masing pihak yang berkepentingan secara langsung dan  bersifat pribadi dan rahasia sebagai bagian dari standar etik suatu perusahaan.
  3. Untuk mempermudah anda, permintaan informasi dapat dikirimkan melalui halaman kontak Hubungi Kami